"Apabila melihat dari Perda No 11 Tahun 2010, soal toko bir tidak disebutkan. Secara kasat mata pasti ilegal, karena toko itu menjual bir secara eceran," ujar Teddy saat dihubungi melalui telepon, Kamis (21/8/2014).
Menurutnya sesuai Perda, supermarket saja tidak boleh menjual minuman beralkohol, kecuali distributor. "Tapi itu pun tidak boleh menjual secara eceran. Itu ilegal," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau punya ya boleh. Tapi aneh saja kenapa keluar izinnya, karena toko itu tidak disebutkan dalam perda," ujarnya.
Diakui Teddy selain keberadaan toko bir, saat ini penjualan minuman beralkohol secara eceran juga dilakukan di kafe-kafe. "Dulu kan banyak yang menjual di toko modern, sekarang trennya bersatu dengan kafe," ungkapnya.
Keberadaan toko bir yang marak di Bandung ini membuat miris. Sebab Perda soal minuman beralkohol pada 2010 lalu seolah tak bergigi. Dalam Perda No 11 Tahun 2010 tentang pelarangan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol, disebutkan jelas bahwa tempat usaha yang boleh menjual minuman beralkohol adalah hotel Berbintang 3, 4, dan 5. Lalu restoran dengan Tanda Talam Kencana dan Talam Selak, pub karaoke, kelab malam, diskotik, dan Duty Free Shop.
Selain itu dijelaskan juga bahwa setiap tempat usaha yang menjual minuman keras harus mengantongi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB) dari wali kota. Izin itu juga harus dipasang di tempat usahanya dan terlihat oleh umum.
(ern/ern)










































