Satpol PP: Secara Kasat Mata, Toko Bir Itu Pasti Ilegal

Satpol PP: Secara Kasat Mata, Toko Bir Itu Pasti Ilegal

- detikNews
Kamis, 21 Agu 2014 14:43 WIB
Satpol PP: Secara Kasat Mata, Toko Bir Itu Pasti Ilegal
Bandung - Toko bir di Bandung kini mudah ditemukan. Soal ini, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil meminta waktu satu minggu untuk menganalisa fenomena ini. Sementara Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Teddy Wirakusumah mengaku keberadaan toko bir tersebut tidak ada aturannya dalam Perda.

"Apabila melihat dari Perda No 11 Tahun 2010, soal toko bir tidak disebutkan. Secara kasat mata pasti ilegal, karena toko itu menjual bir secara eceran," ujar Teddy saat dihubungi melalui telepon, Kamis (21/8/2014).

Menurutnya sesuai Perda, supermarket saja tidak boleh menjual minuman beralkohol, kecuali distributor. "Tapi itu pun tidak boleh menjual secara eceran. Itu ilegal," tandasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal toko bir yang marak, Teddy mengaku tidak bisa langsung melakukan razia. Pihaknya harus mengecek apakah pengelola memiliki Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB) yang dikeluarkan wali kota atau tidak.

"Kalau punya ya boleh. Tapi aneh saja kenapa keluar izinnya, karena toko itu tidak disebutkan dalam perda," ujarnya.

Diakui Teddy selain keberadaan toko bir, saat ini penjualan minuman beralkohol secara eceran juga dilakukan di kafe-kafe. "Dulu kan banyak yang menjual di toko modern, sekarang trennya bersatu dengan kafe," ungkapnya.

Keberadaan toko bir yang marak di Bandung ini membuat miris. Sebab Perda soal minuman beralkohol pada 2010 lalu seolah tak bergigi. Dalam Perda No 11 Tahun 2010 tentang pelarangan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol, disebutkan jelas bahwa tempat usaha yang boleh menjual minuman beralkohol adalah hotel Berbintang 3, 4, dan 5. Lalu restoran dengan Tanda Talam Kencana dan Talam Selak, pub karaoke, kelab malam, diskotik, dan Duty Free Shop.

Selain itu dijelaskan juga bahwa setiap tempat usaha yang menjual minuman keras harus mengantongi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB) dari wali kota. Izin itu juga harus dipasang di tempat usahanya dan terlihat oleh umum.

(ern/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini