Menurut sumber detikcom, Chandra (25), ia mengaku cukup sering membeli bir di toko-toko bir yang ada di Bandung. Tempat langganannya yakni toko bir yang ada di Jalan Sawunggaling, Bandung.
Menurut Chandra, toko bir tersebut cukup ramai, karena harganya yang cukup murmer alias murah meriah. Selain itu, toko bir yang satu ini buka selama 24 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chandra mengatakan, toko-toko bir itu menjual bir dengan kadar alkohol 2-5 persen. Mereknya beragam seperti Bir
Bintang, Heineken, Classberg, Black Jack, Diablo, dan lainnya.
"Ngejualnya khusus bir aja sih. Banyak macam-macamnya. Rata-rata yang 5 persen. Harganya mulai Rp 22 ribu sampai Rp 80 ribuan," kata dia.
Keberadaan toko bir yang marak di Bandung ini membuat miris. Sebab Perda soal minuman beralkohol pada 2010 lalu seolah tak bergigi. Dalam Perda No 11 Tahun 2010 tentang pelarangan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol, disebutkan jelas bahwa tempat usaha yang boleh menjual minuman beralkohol adalah hotel Berbintang 3, 4, dan 5. Lalu restoran dengan Tanda Talam Kencana dan Talam Selak, pub karaoke, kelab malam, diskotik, dan Duty Free Shop.
Selain itu dijelaskan juga bahwa setiap tempat usaha yang menjual minuman keras harus mengantongi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB) dari wali kota. Izin itu juga harus dipasang di tempat usahanya dan terlihat oleh umum.
(avi/ern)