Perda terkait Minuman Beralkohol (Minol) di Kota Bandung seperti tak menunjukan taringnya. Terbukti hingga saat ini membeli minuman beralkohol di Kota Bandung sangatlah mudah. Apalagi kini marak bermunculan toko-toko bir di Kota Bandung.
Pantauan detikcom, di kawasan Jalan Ir H Djuanda (Dago) cukup banyak tempat yang menjual bir. Salah satunya yang berada di kawasan factory outlet Dago. Bahkan ada toko bir yang lokasinya menjorok ke dalam sehingga tidak kelihatan dari luar. Di kawasan Dago saja, ada lebih dari tiga toko bir yang dapat dijumpai.
Beralih ke kawasan Jalan LRE Martadinata (Jalan Riau) ada salah satu toko yang menjual aneka bir, lokasinya bahkan dekat dengan salah satu tempat kursus Bahasa Inggris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum diketahui apakah toko bir ini mempunyai izin atau tidak. Kalau menilik dari Perda No 11 Tahun 2010 tentang pelarangan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol, disebutkan bahwa tempat usaha yang boleh menjual minuman beralkohol adalah hotel Berbintang 3, 4, dan 5. Lalu restoran dengan Tanda Talam Kencana dan Talam Selak, pub karaoke, kelab malam, diskotik, dan Duty Free Shop.
(avi/ern)











































