"Kasus ini sudah masuk ke mahkamah partai. Tanggal 25 Agustus, mahkamah partai baru bekerja. Jadi sebelum ada putusan dari partai, kami minta KPU tidak melantik Meliana," ujar Marcel, Anggota Tim Pemenangan Darius Doloksaribu saat jumpa pers di Jalan Batik Kumeli, Rabu (20/8/2014).
Menurutnya hal itu sesuai dengan surat dari DPP PDIP pada tanggal 24 April 2014, yang isinya menyebutkan caleg yang mengambil suara partai maka akan dikenai sanksi yaitu tidak diproses pelantikannya sebagai anggota dewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan penggelembungan suara ini, jelas Marcel, perolehan suara Meliana menjadi 47 ribu. Sementara Darius yang merupakan caleg nomor 1 memperoleh suara 38 ribu. "Hasil rekapitulasi kami, dia itu cuma dapat 23 ribu suara. Kalau ini terbukti, seharuasnya Pak Darius yang lolos," katanya.
Marcel mengungkapkan beragam hal ganjil dari formulir C1 yang ia peroleh dari KPU, di antaranya banyak c1 yang tidak berhologram, ada coretan dan tip-x juga tidak adanya tandangan dari ketua KPPS atau saksi. "Ada 1.783 formulir c1 yang dimanipulasi," ujar Marcel.
Menurutnya kasus pencurian suara partai oleh caleg tidak hanya terjadi pada Darius. Di Indonesia, kasus serupa yang terjadi di internal PDIP jumlahnya mencapai 50 kasus. "Ini Pak Sekjen (Tjahjo Kumolo) yang bicara," katanya.
Ditanya kenapa baru diungkap sekarang, Marcel mengaku karena konsentrasi dulu untuk pemenangan capres Joko Widodo. Gugatan ke mahkamah partai sebenarnya sudah diajukan pada 11 Mei 2014.
Untuk diketahui pelantikan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 pada 1 September nanti.
(ern/tya)











































