Korupsi Dana Hibah, Mantan Anggota DPRD Bandung Ditahan

Korupsi Dana Hibah, Mantan Anggota DPRD Bandung Ditahan

- detikNews
Selasa, 19 Agu 2014 19:45 WIB
Bandung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menahan mantan Anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet, Selasa (19/8/2014). Penahanan terhadap Kadar ini terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Bandung tahun 2012. Penahanan dilakukan setelah Polda Jabar melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejati Jabar.

Kader tak sendiri, Wati Hasnawati yang merupakan ketua Yayasan Harapan Bangsa Sejahtera (YHBS) dan Tia Irawan Diredja selaku bendahara YHBS juga turut ditahan.

Sebelum ditahan, Kadar bersama dua tersangka tersebut menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 12.00 WIB hingga pukul 15.45 WIB. ketiganya kemudian dibawa dengan mobil tahanan untuk kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Kebonwaru di Jalan Jakarta Bandung sekitar pukul 16.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Suparman mengatakan penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, setelah jaksa meyakini ketiganya bisa ditahan, akhirnya dikeluarkan surat penahanan.

"Ketiga tersangka yang ditahan merupakan pelimpahan dari Polda Jabar. Salah satunya mantan anggota DPRD Kota Bandung," ujar Suparman saat
dikonfirmasi wartawan.

Ia mengatakan, ketiganya ditahan terkait perkara dugaan penyalahgunaan dana bantuan hibah untuk YHBS yang bersumber dari dana APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 2.175.000.000.

Modus yang dilakukan, Tia selaku bendahara YBHS, menghibahkan bantuan hibah sebesar 1.175.000.000 pada Kadar Slamet yang sebenarnya tidak berhak. Saat itu Kadar masih berstatus anggota DPRD Kota Bandung.

Akibat perbuatan tersebut negara dirugikan Rp 2.175.000.000, karena seluruh dana bantuan hibah yang diberikan kepada YBHS tidak sah karena tidak memenuhi syarat sebagai penerima dana bantuan hibah.

"Dalam penerimaah hibah juga ada unsur kolusi pada proses seleksi penerima hibah tidak sesuai dengan aturan," jelas Suparman.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads