Untuk mengatasi kemacetan, Wali Kota Ridwan Kamil akan memberlakukan retribusi bagi yang melintasi kawasan Pasteur. Pihaknya akan segera berkonsultasi dengan DPRD Kota Bandung untuk membuat Peraturan Daerah terkait hal itu.
"Agar Pasteur tidak selalu menjadi pintu masuk pilihan nomor satu, saya berencana untuk berkonsultasi dengan DPRD untuk memberlakukan retribusi masuk ke kawasan Pasteur," ujar Emil sapaan akrab Ridwan di Balai Kota Jalan Wastukanca, Kamis (14/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sistem retribusi ini sudah dipakai oleh negara maju untuk mengatasi kemacetan. Jadi kalau mau lewat jalan istimewa ya bayar. Itu hukum ekonomi," jelasnya.
Lebih lanjut Emil mengatakan, pihaknya akan menggandeng Jasa Marga untuk menarik uang retribusi saat kendaraan akan melintas di Jalan Pasteur.
"Aturan ini tidak ada hubungan warga Bandung atau tidak. Saat masuk jalan istimewa itu, ya bayar. Nah sekarang kan setiap retribusi harus ada Perda. Kalau saya pengennya perwal, tetapi kajian hukumnya perda. Kita cari siasat hukumnya biar lebih mudah," bebernya.
(avi/ern)











































