Hal itu dikatakan Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandung, Rinaldi Umar, Rabu (13/8/14). "Tersangka baru berinisial HN. Penetapan ini berdasarkan hasil keterangan saksi," ujar Rinaldi.
Para saksi tersebut di antarannya yaitu mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Edi Siswadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia saat ini merupakan terpidana dalam kasus suap hakim yang menangani perkara korupsi dana bansos tahun anggaran 2009-2010 bersama kedua atasannya Dada Rosada, Edi Siswadi.
Herry divonis 5 tahun penjara dan belum sampai 1 tahun menjalani hukuman. Ia kini mendekam di Lapas Sukamiskin.
(tya/ern)











































