Mantan Pejabat Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah 2012

Mantan Pejabat Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah 2012

- detikNews
Rabu, 13 Agu 2014 18:04 WIB
Bandung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dana hibah Pemkot Bandung tahun 2012. Tersangka tersebut berinisial HN yang disebut sebagai mantan pejabat di Pemkot Bandung.

Hal itu dikatakan Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandung, Rinaldi Umar, Rabu (13/8/14). "Tersangka baru berinisial HN. Penetapan ini berdasarkan hasil keterangan saksi," ujar Rinaldi.

Para saksi tersebut di antarannya yaitu mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Edi Siswadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut informasi yang diperoleh, pejabat berinisial HN yang menjadi tersangka baru tersebut adalah mantan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat.

Ia saat ini merupakan terpidana dalam kasus suap hakim yang menangani perkara korupsi dana bansos tahun anggaran 2009-2010 bersama kedua atasannya Dada Rosada, Edi Siswadi.

Herry divonis 5 tahun penjara dan belum sampai 1 tahun menjalani hukuman. Ia kini mendekam di Lapas Sukamiskin.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads