Vonis Didin tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan hukuman selama 11 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbuksi secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menjatuhkan kepadanya hukuman selama 9 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi saat membacakan amar putusannya di ruang sidang II Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (13/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5,6 miliar. Dengan ketentuan jika tak bisa membayar, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang. Jika tak memiliki harta, maka diganti dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun," tambah hakim. Sebelumnya, terdakwa telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 57 juta dari kerugian Rp 5,7 miliar.
Dindin yang merupakan bendahara pelaksana Disdik Kabupaten Bandung didakwa melakukan penyelewengan setoran pajak dimana tugasnya yaitu melakukan pemotongan pajak dan menyetorkannya.
Pajak yang dipotong dan seharusnya disetorkan terdakwa diantaranya pajak tunjangan profesi guru bersertifikasi tahun 2014 sebesar Rp 40,7 miliar. Namun oleh terdakwa yang disetorkan hanya Rp 36 miliar.
Pajak tambahan penghasilan guru non sertifikasi tahun 2014 sebesar Rp 1,1 miliar, namun yang disetorkan hanya Rp 855 juta.
Pajak tambahan penghasilan pegawai tahun 2012 sebesar Rp 4,8 miliar hanya disetorkan Rp 4 miliar.
Hingga keseluruhan uang yang tak disetorkan oleh terdakwa berjumlah Rp 5,7 miliar.
(tya/ern)











































