Petaka 'Kakak Cantik' Korban Budak Seks Ayah Kandung

Petaka 'Kakak Cantik' Korban Budak Seks Ayah Kandung

- detikNews
Rabu, 13 Agu 2014 08:53 WIB
Petaka Kakak Cantik Korban Budak Seks Ayah Kandung
Bandung -

Tindakan bejat AP (44) tidak layak ditiru. Ia tega menjadikan anak kandungnya sebagai budak seks selama tujuh tahun. Kasus kekerasan seksual ini ditangani Polrestabes Bandung.

Berdasarkan keterangan korban yang kini berusia 18 tahun kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung, penderitaan menimpanya terjadi sewaktu masih duduk di bangkus kelas enam sekolah dasar (SD).

Kisah pilu korban dituturkan kembali Kasatrekrim Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto. "Korban mengaku hamil oleh ayah kandungnya sendiri hingga melahirkan seorang bayi perempuan," kata Nugroho di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (13/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tingkah buruk AP dimulai pada 2007 lalu di kediamannya, kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jabar. Korban terbalut seragam putih merah ini, baru pulang acara perpisahan sekolah. Rona ceria menggelayut di wajahnya mendadak sirna. Bujukan maut sang ayah biadab tersebut awal petaka bagi korban.

"Tersangka bilang 'kakak cantik'. Lalu tersangka mengajak korban yang waktu itu masih bocah masuk ke kamar," tutur Nugroho.

"Korban diiming-imingi permen loli," ujar Nugroho menambahkan.

Di kamar itulah adegan tak senonoh dilakoni oleh sosok orang yang mestinya menjaga kehormatan mahkota anak. Parahnya, peristiwa kekerasan seksual berlangsung di hadapan istri atau ibu kandung korban yang terlelap tidur.

AP mengancam bakal membunuh korban seandainya berani membongkar rahasia hubungan sedarah. Korban wajib bungkam.

"Tersangka menakut-nakuti korban dengan cara akan membunuh istri atau ibu korban dan adik korban kalau becerita soal perbuatannya," ucap Nugroho.

Anehnya, aksi terselubung AP yang bekerja sebagai kuli bangunan ini tak tercium istrinya meski pencabulan kerap terjadi di dalam rumah. Hubungan haram terus terulang dengan modus serupa.

"Tersangka berulang kali menyetubuhi korban," katanya.

Pada 2012, korban berbadan dua. Korban enggan membeberkan siapa lelaki yang bertanggung jawab atas kehadiran janin yang di dalam perutnya. AP mengunci rapat mulut dan berpura-pura murka. AP meracik siasat agar aib kehamilan anaknya tidak menjadi ledekan sanak saudara dan tetangga.

"Korban dalam keadaan hamil itu dinikahkan dengan lelaki lain. Pada Desember 2012, korban melahirkan anak perempuan," ucap Nugroho.

Namun biduk rumah tangganya berumur singkat lantaran suami meninggal sakit pada 2013.

Ibu kandung korban yang tutup usia Juli 2014 lalu sepertinya juga tidak tahu cerita asli di balik perilaku buruk AP. "Selama ini mendiang ibunya tidak mengetahui kejadian yang dialami korban," ujar Nugroho.

Tersangka bukannya menghentikan perbuatan tercela pascameninggalnya istri dan suami korban. AP makin beringas. Dia menyetubuhi korban yang beranjak dewasa secara berulang-ulang pada 2013 hingga 2014. Kepada penyidik, korban yang kini sudah bekerja mengaku Januari hingga Juli 2014 'dikerjai' ayahnya tersebut di tempat indekosnya, kawasan Andir, Kota Bandung.

Hingga suatu hari, AP mengancam anaknya dengan gergaji agar menuruti hawa napsunya. Korban berontak dan berlari lalu melaporkan kasus ini ke polisi. AP dijerat pasal Pasal 46 dan 47 UU RI No.23 tahun 2004 perihal KDRT. Tersangka terancam hukuman penjara 12 tahun.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads