Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Suroto Sumpena, disebutkan bahwa Endang sebagai Dirut RSUD Cibabat merupakan kuasa pengguna anggaran. Di mana tahun 2011, RSUD Cibabat mendapatkan bantuan dana APBD Provinsi Jabar senilai Rp 9 miliar untuk pengadaan 17 item alat kesehatan untuk pelayanan RS.
Saat itu, Nur Annisa, sales manager PT Behrindo Nusaperkasa menawarkan alkes ke RSUD Cibabat pada Endang. Setelah beberapa kali melakukan pertemuan, Endang pun membuat kesepakatan dengan Annisa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan terdakwa telah memperkaya orang lain atau koorporasi dan telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar," kata JPU.
Akibat perbuatannya, Endang dijerat pasal 2 Ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dakwaan tersebut, Endang menyatakan tak mengajukan eksepsi.
Endang hingga saat ini tak ditahan sejak dalam proses penyidikan hingga proses persidangan. kuasa hukum Endang di akhir persidangan memberikan surat penangguhan penahanan meskipun Endang belum juga dilakukan penahanan.
"Surat ini saya terima untuk dipertimbangkan. Ini kerugian negaranya cukup besar Rp 3 miliar lebih. Jadi nanti pada sidang berikutnya majelis akan memberi jawaban ditahan tidaknya," tutur Ketua Majelis Hakim Djoko Indiarto.
Sidang akan kembali digelar pada Rabu (13/8/2014) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
(tya/ern)











































