Begitu keterangan yang tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana dengan terdakwa Desi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (6/8/2014).
Tiga hari sebelum penculikan, Desi meminjam jas lab pada saksi Rina Purwaningsih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pada Selasa 25 Maret sekitar pukul 18.30 WIB Desi berangkat dengan berjalan kaki ke RS Hasan Sadikin.
"Menggunakan kerudung putih, rok panjang hijau, jas lab putih dan kacamata frame hitam terdakwa masuk lewat samping lalu berjalan ke kamar bersalin sambil berpura-pura menelepon untuk mengalihkan perhatian," tuturnya.
Namun Desi mengubah tujuannya ke Ruang Alamanda yang merupakan kelas III perawatan ibu setelah melahirkan. Di sana Desi menyapa Lasmaria yang sedang berbaring dengan bayi perempuan yang baru dilahirkannya dengan didampingi suaminya Toni Manurung.
Mengajak berbincang bak seorang dokter Desi pun meminta supaya Lasmaria tidak menahan jika ingin kencing. Lalu Desi meminta Toni mengantarkan istrinya untuk ke kamar mandi.
"Saat pasutri itu ke kamar mandi terdakwa segera melaksanakan aksinya dengan membedongkan bayi tersebut. Kemudian terdakwa membuka jas lab untuk menutupi bayi," katanya.
Desi pun keluar dari ruang perawatan Alamanda kemudian membawa bayi tersebut ke tempat kosnya di Jalan Pasirkaliki.
(tya/ern)











































