Seratusan narapidana kasus korupsi yang menghuni sejumlah penjara di Jabar dapat remisi Idul Fitri 2014. Remisi khusus tersebut juga diperoleh puluhan napi tindak pidana korupsi.
"Narapidana tipikor se-Jabar yang menerima remisi hanya 132 orang dan tindak pidana terorisme sebanyak 32 orang," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Ibnu Chuldun via pesan singkat, Minggu (27/7/2014).
Total penghuni yang mendekam di 30 lembaga pemasyarakatn (lapas) dan rumah tahanan (rutan) wilayah Jabar tercatat 17.715 orang dengan rincian 13.665 narapidana dan 4.050 tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rinci besaran remisi yang didapat selama 15 hari sebanyak 2.504 orang, 1 bulan didapat oleh 7.156 napi, 1 bulan 15 hari diterima 598 orang dan 2 bulan remisi didapat 120 napi.
(bbn/vid)










































