"Takbiran keliling dilarang. Kami imbau sebaiknya warga takbiran di masjid sekitar rumah masing-masing," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi.
Mashudi menyampaikannya sewaktu ditemui wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Minggu (27/7/2014) petang. Takbir keliling di ruas jalan umum dinilai banyak mudarat ketimbang manfaatnya. Selain itu, konvoi kendaraan secara ugal-ugalan berisiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya nanti masih ada iring-iringan kendaraan roda dua dan empat melakukan takbiran keliling, petugas siap mengalihkan kendaraan. Kalau kendaraan datang dari luar Bandung, kami suruh balik lagi agar pulang," ujar Mashudi.
(bbn/try)











































