Hal itu diungkapkan Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Anang Pratanto di Kantor BNNP Jabar, Bandung, Jumat (18/7/2014).
"Peredarannya (ganja) dikendalikan dari Lapas di Tangerang," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mengamankan dua kali yakni pertama oleh BNNK Bogor di Tol Jagorawi sebanyak 200 kilogram, kedua di Perum Rajeg City, Tanggerang sebanyak 390 kilogram," terangnya.
Menurut Anang, ketiga tersangka merupakan pemain lama dalam kasus peredaran barang haram tersebut. Mereka mengedarkan ganja itu ke sejumlah wilayah yang tersebar di Jabar, DKI Jakarta dan Jateng.
"Sebelum penangkapan ini, mereka sudah lima kali membawa barang dengan menggunakan truk tronton yang dimodifikasi," tandasnya.
Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun penjara.
(avi/ern)










































