Hal itu disampaikan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil usai memberikan sambutan dalam Forumm Group Discussion (FGD) Penataan Reklame di Hotel Amaroossa, Jalan Aceh, Rabu (16/7/2014).
"Semua jenis informasi yang menempel harus ada regulasinya, dari plang dokter hingga megatron. Bentuknya, ukurannya, estetikanya dan bayar pajaknya harus diatur. Jadi hal ini pengusaha, pemilik biro iklan dan dinas terkait berkumpul untuk merumuskan itu," ujar pria yang akrab disapa Emil tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sekarang kan di lift ada iklan, di angkot ada iklan, di bus, di tembok rumah, itu kan tidak ada aturannya. Dengan aturan yang akan dirumuskan dalam 2-3 bulan, tahun depan sudah lebih tertib," jelasnya.
Selain itu, dalam rumusan aturan tersebut nantinya akan ada zona tematik reklame seperti di Harajuku Jepang dan di Hongkong.
"Nanti ada zona tematik yang boleh ekstrem. Misalnya di Cihampelas atau di Jalan Merdeka. Kan kalau di Jepang seperti di Harajuku yang memang reklamenya terpusat di sana," tandasnya.
(avi/ern)










































