Mulai 2015, Dilarang Pasang Iklan Sembarangan di Bandung

Mulai 2015, Dilarang Pasang Iklan Sembarangan di Bandung

- detikNews
Rabu, 16 Jul 2014 11:28 WIB
Mulai 2015, Dilarang Pasang Iklan Sembarangan di Bandung
Bandung - Mulai tahun depan semua jenis informasi yang menempel di Kota Bandung harus sesuai dengan regulasi. Apapun bentuknya, mulai dari informasi yang bentuknya plang kecil hingga yang besar seperti megatron akan dibuat aturan yang lebih tegas.

Hal itu disampaikan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil usai memberikan sambutan dalam Forumm Group Discussion (FGD) Penataan Reklame di Hotel Amaroossa, Jalan Aceh, Rabu (16/7/2014).

"Semua jenis informasi yang menempel harus ada regulasinya, dari plang dokter hingga megatron. Bentuknya, ukurannya, estetikanya dan bayar pajaknya harus diatur. Jadi hal ini pengusaha, pemilik biro iklan dan dinas terkait berkumpul untuk merumuskan itu," ujar pria yang akrab disapa Emil tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Emil, saat ini di Kota Bandung banyak iklan-iklan yang dipasang bebas tanpa aturan dan semrawut. Sehingga diharapkan dengan adanya aturan baru, penyampaian informasi di ruang publik akan lebih tertib.

"Kalau sekarang kan di lift ada iklan, di angkot ada iklan, di bus, di tembok rumah, itu kan tidak ada aturannya. Dengan aturan yang akan dirumuskan dalam 2-3 bulan, tahun depan sudah lebih tertib," jelasnya.

Selain itu, dalam rumusan aturan tersebut nantinya akan ada zona tematik reklame seperti di Harajuku Jepang dan di Hongkong.

"Nanti ada zona tematik yang boleh ekstrem. Misalnya di Cihampelas atau di Jalan Merdeka. Kan kalau di Jepang seperti di Harajuku yang memang reklamenya terpusat di sana," tandasnya.

(avi/ern)


Berita Terkait