Selain Satpol PP, datang pula petugas dari BPLHD Jabar, Dinas Permukiman dan Perumahan Jabar, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Bandung.
"Kita melihat secata langsung kondisi di lapangan bagaimana situasi secara nyata proyek bangunan ini, sehingga bisa disesuaikan dengan izin yang telah dikeliarkan," ujar Kepala Satpol PP Jabar Sigit Udjwalprana ditemui di lokasi, Senin (14/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit menegaskan pemerintah tidak bermaksud melarang warganya membangun di lahan mlik pribadi, namun harus tetap sesuai aturan. "Jangan sampai masyarakat membangun tapi membawa bencana. Membangun boleh, tapi harus sesuai aturan," tegasnya.
Sebelumnya pengelola Tahura mengeluhkan proyek pembangunan vila yang berada tepat di atas kawasan Goa Belanda. Pengelola khawatir itu akan merusak cagar budaya gua. Tak hanya itu pembangunan vila itu juga dikhawatirkan bisa membuat longsor di kawasan itu.
(ern/ern)