"Soal THR, saya mengikuti program nasional. Jadi semua perusahaan wajib membayarkan THR secepat-cepatnya," ucap Emil sapaan Ridwan sewaktu ditemui di Pendopo Bandung, Jalan Dalem Kaum, Minggu (13/7/2014).
Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran THR Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama. Semua perusahaan di Indonesia wajib memberikan THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporkan jika ada perusahaan idak membayar THR. Untuk laporannya bisa ke Dinas UKM Indag dan Dinas Tenaga Kerja. Sanksinya berupa tindakan peringatan dan administrasi," ujar Emil.
(bbn/bbn)











































