Budiman (44) harus meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Pria jebolan sekolah dasar (SD) ini nekat menyamar jadi perwira polisi yang bertugas di Polda Jabar untuk memeras warga. Modus kejahatan Budiman selalu memakai seragam Polri.
"Tersangka ini polisi gadungan. Dia mengaku personel Provost Polda Jabar. Pangkatnya Iptu," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Senin (30/6/2014).
Kedok aksi tipu-tipu Budiman terbongkar pada Sabtu 28 Juni lalu di Jalan Pandawa, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. Budiman waktu itu memakai seragam dinas polisi berpangkat Iptu yang pada bagian dada kanan tertera nama: Dedi Rahmat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban yaitu Yuyun sempat mengira Budiman polisi asli. Padahal tampang palsu ala Budiman cuma ingin menakuti-nakuti. Dia meminta uang Rp 6 juta kepada Yuyun untuk biaya ganti rugi lantaran badan mobil catnya lecet.
Pelaku sempat menodong korban menggunakan senjata api mainan. Korban lalu meminta bantuan kepada rekannya dan menghubungi Polrestabes Bandung untuk mengecek identitas Budiman. Divisi Propam Polrestabes Bandung merespons laporan tersebut dan menghampiri Budiman yang berada di Jalan Pandawa. Budiman menyerah dan mengaku polisi gadungan.
"Kami makin yakin kalau pria ini bukan polisi setelah tidak mengetahui nama Kapolda Jabar dan Kapolrestabes Bandung. Aksi kejahatan pelaku ini memeras korban," ujar Mashudi.
Budiman hanya tertunduk sewaktu wartawan memberondong pertanyaan. Dia mengaku nekat jadi polisi gadungan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
"Mobil itu punya kakak saya. Ini seragam beli cicilan di pasar loak Ciroyom. Harga seragamnya 90 ribu rupiah. Selama tiga minggu ini saya baru dua kali memeras warga. Tadinya uang mau dikumpulkan saja buat persiapan lebaran," tutur Budiman.
Warga asal Cicadas, Kota Bandung, ini menuturkan inspirasi kejahatan berbalut seragam polisi itu dicaploknya dari internet. "Pendidikan cuma tamatan SD. Memakai seragam polisi biar terlihat gaya buat memikat perempuan," ucap Budiman.
Pelaku diganjar Pasal 53 junto Pasal 368 dan atau Pasal 378 perihal percobaan pemerasan dan atau penipuan. Budiman terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
(bbn/ern)











































