Polrestabes Bandung mewanti-wanti agar kelompok massa tidak turun ke jalan menyisir tempat-tempat yang dianggap mengusik ibadah bulan puasa. Biasanya kelompok massa menggeruduk tempat hiburan dan penjualan miras yang nekat beroperasi bertepatan bulan Ramadan. Polisi punya cara mencegah aksi sweeping.
"Caranya masyarakat bisa menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan tempat hiburan dan penjual miras tetap buka saat bulan puasa. Biar aparat berwajib melaksanakan razia," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (28/6/2014).
Mashudi melarang kelompok massa bertindak sendirian tanpa koordinsi dengan aparat berwajib. Menurut Mashudi, aksi sweeping oleh kelompok massa yang berujung perusakan dan main hakim sendiri merupakan tindakan salah serta melanggar hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau ada kelompok massa sweeping, tentunya kami tindak tegas sesuai aturan berlaku," kata Mashudi menambahkan.
Lebih lanjut Mashudi mengatakan, pengelola tempat hiburan agar mematuhi surat edaran dari Pemkot Bandung melalui Dinas Budaya dan Pariwisata. Surat edaran berisi larangan tempat hiburan beroperasi atau aktivitas selama bulan Ramadan.
"Kalau pura-pura enggak tahu, berarti membandel," ujar Mashudi.
Sebanyak 300 tempat hiburan di Kota Bandung wajib tutup selama bulan puasa Ramadan 2014 terhitung mulai 27 Juni hingga 31 Juli. Disbudpar Kota Bandung sudah mengirim surat edaran kepada seluruh pengelola tempat hiburan. Jenis arena hiburan itu antara lain diskotek, pub, karaoke, panti pijat, biliar, dan spa.
"Kalau tempat hiburan membandel tetap buka, tentu saja kami akan menindak tegas. Bisa tindakan penyegelan dan pencabutan izin," ucap Kadisparbud Kota Bandung Herlan Joeliawan.
(bbn/bbn)










































