"Belum ada korban-korban kekerasan seksual Sukabumi itu meminta perlindungan LPSK," ucap Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai ditemui di Hotel Grand Aquila, Jalan Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung, Selasa (17/6/2014).
Meksi begitu, sambung Haris, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memantau korban Emon. Lebih lanjut dia menuturkan, LPSK selama ini memberi perhatian lebih guna melindungi kepada korban-korban kejahatan seksual.
"Kasus-kasus kekerasan seksual itu memprihatinkan," kata Haris.
(bbn/ern)











































