Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Jabar AKBP Murjoko Budoyono mengatakan para pelaku membobol showroom sepeda motor di Kampung Sinarmulya, Desa Wangun Jaya, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur, Jabar, akhir Mei 2014. Dalam aksinya JN dan TY menggondol tiga unit sepeda motor.
Setelah penyelidikan, polisi memburu lokasi persembunyian pelaku di Kabupaten Sukabumi. "Karena melawan saat mau ditangkap dan membahyakan jiwa petugas, pelaku kami lumpuhkan. Anggota menembak bagian kaki pelaku," ujar Murjoko di Mapolda Jabar, Minggu (8/6/2014).
Terungkapnya kasus ini bermula laporan pemilik showroom sepeda motor, Dede Kurnia, ke Polsek Agrabinta Cianjur. Modus pelaku membobol tembok showroom memakai linggis. Setelah itu membawa kabur motor.
"Kami menyita barang bukti sepeda motor hasil curian, dan obeng serta linggis yang dipergunakan pelaku saat beraksi," ucap Murjoko.
Polisi awalnya menangkap JN yang hendak menjual motor curian. Setelah itu, polisi bergerak meringkus TY. Keduanya mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Tembakan aparat mengenai kaki kiri masing-masing pelaku.
Kawanan spesialis curanmor roda dua ini kerap beraksi di sejumlah daerah di Jabar. Para pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar. Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
(bbn/bbn)











































