Cuci Uang Hasil Korupsi, Panitera Muda PHI Bandung Divonis 9 Tahun

Cuci Uang Hasil Korupsi, Panitera Muda PHI Bandung Divonis 9 Tahun

- detikNews
Kamis, 05 Jun 2014 18:10 WIB
Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhi hukuman selama 9 tahun penjara pada Ike Wijayanto, mantan Plt Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Ike dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta melakukan pencucian uang atas hasil korupsinya itu.

Putusan terhadap Ike ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntutnya dengan hukuman selama 13 tahun penjara. Selain hukuman pidana penjara, Ike juga dibebani untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ike Wijayanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim, Heri Sutanto saat membaca amar putusannya di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung di Jalan LRE Martadinata, Kamis (5/6/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal yang memberatkan terdakwa, yaitu karena ia dianggap tidak mendukung program pemerintah yang giat memberantas korupsi serta tidak mengakui perbuatannya. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Dalam uraiannya majelis hakim menyatakan, Ike telah melakukan korupsi dengan menerima suap, menilap uang kas hingga memungut biaya di luar aturan sepanjang menjabat posisi tersebut.

Sepanjang 2006 hingga 2009, Ike telah melakukan pencucian uang dengan cara melakukan transfer ke rekening lain, baik atas nama dirinya atau orang lain, membeli sejumlah aset dan perbuatan pencucian lainnya hingga mencapai Rp 2,1 miliar.

Ike yang merupakan PNS tidak memiliki penghasilan lain kecuali penghasilan resmi dan tunjangan atas pekerjaannya yaitu sebagai Plt Panmud PHI pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Di mana setelah dikurangi iuran DH Yuktikarini, arisan DH Yuktikarini, iuran Korpri, dana sosial atau konsumsi, dana sosial karyawan, simpanan koperasi, varia peradilan, arisan dan pinjaman kretapp BRI, penghasilan yang diterima Ike pada 2006 seluruhnya yaitu Rp 9,7 juta, tahun 2007 yaitu Rp 13,3 juta, tahun 2008 yaitu Rp 21 juta dan tahun 2009 Rp 5,2 juta.

Istri Ike juga merupakan PNS yang juga bertugas sebagai panitera pengganti di PN Bandung yang juga penghasilannya tak jauh dari Ike.

"Patut diduga harta kekayaan terdakwa tersebut adalah hasil korupsi. Yang dicampur dengan uang halal sehingga uang haram tidak jelas lagi," kata hakim.

Atas putusan tersebut, Ike menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, begitu juga dengan JPU KPK.

(tya/avi)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads