Hal itu diungkapkan Dirut PD Pasar Kota Bandung saat melakukan peninjaun di Pasar Baru Bandung, Jalan Otto Iskandardinata, Senin (2/4/2014).
"Ini merupakan bagian dari program PD Pasar untuk upaya peningkatan pelayanan pubblik dan menuju ke pasar sehat," ujar Rinal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan berarti sama sekali tidak boleh, ada ruangan khusus. Di Pasar Baru ini setiap lantai ada, lokasinya dekat parkir. Kalau di Balubur sedang dipersiapkan oleh pengelola," jelasnya.
Lebih lanjut Rinal mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan pengelola Pasar Baru yakni PT Atanaka Persada Permai untuk melakukan sosialisasi kepada pengunjung pasar baru terkait aturan kawasan bebas asap rokok tersebut.
"Begitu pintu masuk ke area belanja, nanti diberi imbauan dan menyediakan tempat untuk mematikan rokok," terangnya.
Dipilihnya dua Pasar yakni Pasar Baru dan Balubur karena dua pasar tersebut banyak dikunjungi masyarakat.
"Selain itu kalau Pasar Baru itu sudah ada AC-nya. Jadi alasannya cukup kuat untuk melarang merokok. Apalagi Pasar Baru ini salah satu tujuan wisata," jelas Rinal.
Sementara itu General Manager PT Atanaka Persada Permai Rendy Prayudi mengatakan, siap mendukung PD Pasar untuk mensosialisasikan kawasan bebas asap rokok ini.
"Memang ada beberapa pengunjung yang bertanyaa. Lalu kami jelaskan ini memang program yang disiapkan oleh pemkot. Nanti juga akan disiapkan spanduk agar pengunjung mengatahui," kata dia.
(avi/ern)










































