Melalui kuasa hukumnya pada 26 Mei 2014 dengan nomor 1252/PAN.MK/V/2014, Forum Tuna Netra Jabar resmi menyampaikan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar Pasal 142 ayat (2) yang tidak mewajibkan braile pada Pemilu agar di judicial review. Mereka juga berharap agar pihak terkait mempertimbangkan dan menganalisa kebebasan hak sipil - politik penyandang disabilitas khususnya tuna netra yang diatur dalam UUD 1945.
"Banyak dari kami yang kehilangan suara politik. Ini perbuatan KPU yang merampas hak suara. Alasannya karena membuat template braile rumit, sehingga hak asasi kami diabaikan," ujar Koordinator Forum Tuna Netra Menggugat Suhendar di Sekretariat Ikatan Alumni Wyata Guna, Bandung, Selasa (27/5/2014).
Suhendar mengatakan, sebanyak enam organisasi di Jabar sepakat meminta MK untuk judicial review. Mereka kecewa karena telah jauh-jauh hari meminta pengadaan kertas suara braile namun tak diindahkan oleh KPU.
"Sampai hari ini kami masih mengalami diskriminasi. Pemilu 2014 tidak ada keberpihakannya kepada kami," tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, setiap warga negara seharusnya berpartisipasi aktif mensukseskan pesta deokrasi tanpa memandang keterbatasan fisik.
"Kami dikhianati. Hak kami ditutupi. Tuntutan kami agar kejadian ini jangan terulang lagi di 2019. Kami warga negara Indonesia. Kita dilahirkan di sini dalam keadaan disabilitas. Tapi kok untuk hak politik saja, kami dibatasi," tandasnya.
(avi/try)











































