Subdit IV Tindak Pidana Terselubung (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jabar meringkus tersangka AE di Kabupaten Bandung serta menangkap AS, IJ dan CS di Kabupaten Bandung Barat.
"Para tersangka ini menyalahgunakan BBM subsidi jenis solar yang modusnya membeli solar di sejumlah SPBU. Mereka membawa jerigen dan drum untuk mengisi solar. Kalau tersangka AE mengaku baru beraksi satu tahun menimbun dan menggunakan solar subsidi untuk perusahaan. Kalau ketiga tersangka lainnya menjual kembali solar bersubsidi," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (23/5/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tersangka AS, IJ, dan CS, polisi menyita barang bukti sebanyak tiga ton solar, satu unit mobil, satu tanki, dua pompa, dan dua selang. Tersangka membeli solar seharga Rp 5.500 per liter dari SPBU. Lalu dijual seharga Rp 6.500 hingga Rp 7.500.
"Solar subsidi itu dijual tersangka ke industri-industri," ucap Martin.
Keempat tersangka dijerat Pasal 53 hurup b, c dan d, serta Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 perihal Minyak Gas Bumi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana yang ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
(bbn/ern)










































