Hal itu disampaikan Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Ahmad Nugraha usai audiensi dengan Dinas Pendidikan Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Jumat (23/4/2014).
Menurut Ahmad, seharusnya penerimaan siswa dari jalur non akademik, dilakukan satu hingga dua minggu sebelum pembagian nilai hasil ujian akhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Ahmad menyambut baik peningkatan kuota untuk siswa miskin. Karena hal tersebut sejalan dengan undang-undang dan mengharuskan sekolah mengakomodir hak pendidikan rakyat.
"Sekolah negeri itu kan milik pemerintah. Semua berdasarkan uang rakyat dan negara. Kita memberikan peluang besar kepada masyarakat miskin untuk belajar. Sekolah tidak akan bangkrut. Sekolah negeri itu harus bebas, secara proses bertahap kuota harus dinaikkan," tandasnya.
(avi/ern)











































