Bandung - Pasca penetapan hasil perolehan suara dalam Pileg, Mahkamah Konstitusi menerima ratusan gugatan sengketa dari seluruh Indonesia. Di antara provinsi lainnya, Jabar tercatat yang paling banyak mengajukan sengketa perselisihan dimana tercatat ada 85 gugatan. Hanya terpaut tipis dari Papua yang jumlahnya 86 kasus gugatan.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat saat dihubungi detikcom via ponselnya, Jumat (23/5/2014).
"Jabar ini runner up setelah Papua, ada 85 kasus yang dibawa ke MK di Jabar," ujar Yayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, sebagian besar gugatan yang dibawa hingga ke MK adalah sengketa di DPRD tingkat kabupaten kota. "Sekitar 60 persennya sengketa di tingkat kabupaten kota, salah satunya itu yang di Cianjur," katanya.
Sengketa yang terjadi pun kebanyakan terjadi antar caleg di satu partai. "Jadi masalahnya di internal parpol sendiri," tutur Yayat.
KPU Jabar sendiri hadir di MK untuk membantu KPU RI menyiapkan bahan-bahan jawaban serta alat bukti yang dibutuhkan.
(tya/ern)