"Tadi dokumen yang dibawa sebanyak satu koper," ujar salah satu polisi wanita yang ikut menggeledah, AKBP Aneke.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Sembilan orang memakai rompi krem bertulis 'POLISI' di bagian punggungnya itu merupakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Di Tipikor) Bareskrim Polri. Mereka sempat masuk ruangan Tata Usaha dan ruangan Arsip kantor tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanyakan saja ke Kombes Djoko," kata Aneke.
Informasi dihimpun, penggeledahan di kantor BPN Kota Bandung itu berkaitan ditetapkannya tersangka yaitu oknum eks penyidik Tipikor Bareskrim Polri inisial AS. AS yang kini berpangkat Kompol bemasalah dengan kasus ditanganinya pada 2008 lalu soal perkara yang menyeret pengusaha tekstil asal Bandung, Lim Tjing Hu alias King Hu (68). Dalam perkembangan penyidikan, ternyata penyidik menemukan keterlibatan AS dalam kasus disidiknya. AS diduga memalsukan tanda tangan surat pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1107 milik King Ho. Modusnya ialah membuat surat permohonan pencabutan sertifikat tanah atau SHM nomor 1107 ke kantor BPN Kota Bandung.
Dalam proses penangguhan penahanan King Ho, tersangka AS memaksa King Ho untuk menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan penangguhan penahanan. "Keadaan terpaksa, KH menyerahkan sertifikat tanah miliknya karena apabila tidak diserahkan maka KH tidak ditangguhkan penahanannya," kata Kasubdit II Dit Tipikor Bareskrim Polri Kombes Djoko melalaui keterangan tertulisnya.
(bbn/ern)