Ridwan Kamil Pimpin Langsung Penyegelan Minimarket Ilegal

Ridwan Kamil Pimpin Langsung Penyegelan Minimarket Ilegal

- detikNews
Sabtu, 17 Mei 2014 19:35 WIB
Ridwan Kamil Pimpin Langsung Penyegelan Minimarket Ilegal
Bandung -

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyambangi salah satu minimarket di Jalan Sunda. Beserta sejumlah pejabat Pemkot Bandung, Emil sapaan Ridwan, memimpin langsung penyegelan swalayan ilegal itu.

Emil tiba di minimarket MOR Store sekitar pukul 17.00 WIB, Sabtu (17/5/2014). Dia didampingi beberapa pejabat antara lain Kasatpol PP Kota Bandung Ferdi Ligaswara dan Kadisperindag Kota Ema Sumarna.

Kedatangan mendadak Emil bersama jajarannya ini mengejutkan pegawai MOR Store dan konsumen yang tengah belanja di lantai satu. Serupa dengan belasan pengunjung lainnya di lantai dua atau area makan minum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keluar ya. Maaf mengganggu," kata Emil memerintahkan kepada pengunjung agar segera meninggalkan bangunan MOR Store.

Orang nomor satu di Pemkot Bandung tersebut berbincang dengan seorang pria mengaku bernama Alki yang menjabat Area Supervisor MOR Store Jalan Sunda. "Saya bukan menghalangi ekonomi. Tolong ikuti aturan. Tahu 'kan salah? Saya segel dulu. Tunjukan kalau ada izin," kata Emil bernada suara tenang.

Pria lawan bicara Emil itu hanya menganggukan kepala. Emil meminta sejumlah petugas Satpol PP segera menyegel minimarket. "Tolong karyawannya pulang. Matikan lampunya," ucap Emil yang terbalut jaket hitam.

Kepada wartawan, Emil menyebut alasan minimarket tersebut disegel. Kajian dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) ternyata MOR Store di Jalan Sunda itu keberadaannya ilegal. Emil menjelaskan juga jika Pemkot Bandung sudah melakukan moratorium perizinan minimarket sejak 2012.

"Enggak ada izin usahanya dari BPPT. Apalagi ada pasar modernnya, 'kan tidak boleh sejak 2012," tutur Emil.

Kadisperindag Kota Bandung Ema Sumarna mengungkapkan hal senada. "Kita sudah berkoordinasi dengan BPPT. Ternyata tidak ada pengajuan izin. BPPT tidak pernah mengeluarkan izin kepada minimarket ini. Operasional tempat ini juga tak punya izin," ujar Ema.

Area Supervisor MOR Store Jalan Sunda, Alki, hanya berkomentar singkat. "Kalau izin saya enggak mengerti. Saya di sini sebagai operasional toko," ucap Alki.

Satu jam berlalu, personel Satpol PP sibuk mengeluarkan stiker bertulis 'DISEGEL'. Petugas memasang stiker di salah satu pintu bagian dalam minimarket. Giliran Emil menempelkan stiker serupa itu di pintu kaca depan atau tempat masuk MOR Store. "Bandung harus tertib dan disiplin. Penyegelan ini bagian dari komitmen Pemkot Bandung," ujar Emil sambil meninggalkan lokasi penyegelan.

(bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads