Polisi mencokok kawanan perampok bertopeng yang menyatroni rumah warga di Ciparay, Kabupaten Bandung. Dua pelaku, Asep alias Ucok (33) dan Emon (22), digelandang ke Mapolda Jabar. Satu pelaku lainnya inisial E masih pengejaran.
Ketiga pria itu terlibat perampokan di rumah korban, Imas Nurlela Sari, Kampung Lebak Biru, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada 7 Mei 2014, sekitar pukul 02.00 WIB. Personel Sub Dit III Jatanras Dit Res Krimum Polda Jabar meringkus pelaku di tempat persembunyiannya, kawasan Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis pagi (15/5/2014).
"Modus pelaku ini masuk ke rumah korban dengan cara melewati atap. Selain itu, pelaku menggunakan topeng kupluk penutup muka," kata Kasubidt III Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Murjoko Budoyono sewaktu dikonfirmasi via telepon, Jumat (16/5/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kawanan perampok tersebut menggondol barang berharga milik Imas berupa uang tunai Rp 5 juta, perhiasan emas seberat 50 gram, sejumlah telepon genggam, dan buku tabungan beserta kartu ATM. Sempat kabur usai melakoni kejahatan, akhirnya polisi mencium rumah persembunyian pelaku di Soreang. Pelaku tak melawan saat petugas menggerebek.
Polisi menyita barang bukti antara lain dua bilah golok dan telepon genggam. Apa motif perampokan? "Pelaku merampok karena terbelit utang kepada rentenir. Uang hasil kejahatan digunakan membayar utang. Untuk barang bukti emas yang sempat dijual pelaku itu masih kami cari. Kami juga terus memburu satu pelaku lainnya inisial E," tutur Murjoko.
Asep dan Emon kini mendekam di jeruji besi Mapolda Jabar. Keduanya kena Pasal 365 KUHPidana perihal pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (bbn/ern)











































