Perkenalan Syarip dengan A berlangsung di Lapas Banceuy. Syarip divonis empat tahun enam bulan bui lantaran kasus ganja. Awal Mei 2014 lalu, pria tersebut menghirup udara bebas. Namun komunikasi bersama A tetap terjalin.
"Dia (A) masih ditahan di Lapas Banceuy. Sehari sebelum pulang (keluar penjara), A meminta saya bertemu P (buron) untuk jualan ganja," ucap Syarip kepada wartawan di Mapolresta Cimahi, Kota Cimahi, Jumat (16/5/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut aktivitas transaksi ganja dengan calon pembeli biasanya dilakukan jika A meneleponnya. "Pemesanan tergantung perintah A. Jadi A mengendalikan dari Lapas Banceuy. Dia telepon saya kalau ada pembeli," ujar Syarip yang wajahnya tertutup kupluk topeng.
Tempat penyimpanan ganja terungkap sewaktu personel Satresnarkoba Polresta Cimahi menggeledah kamar indekos Syarip di Jalan Pesantren, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Senin 12 Mei lalu. Awalnya polisi mengantongi informasi dari masyarakat perihal peredaran ganja di seputaran kawasan Cimahi Utara.
Polisi masih menyelidiki soal dugaan terlibatnya seorang napi di Lapas Banceuy. "Tentunya kami selidiki lagi lebih dalam apakah ada aktivitas (pengendalian ganja) dari Lapas Banceuy," kata Kapolresta Cimahi AKBP Erwin Kurniawan.
Erwin menuturkan, Syarip mengaku ganja asal Jakarta itu berniat dipasarkan di daerah Cimahi dan sekitarnya. "Modus tersangka menyimpan dan menjual narkoba jenis ganja," ucap Erwin.
Polisi menyita barang bukti 89 bungkus plastik hitam terbalut lakban cokelat berisi daun ganja kering senilai Rp 267 juta. Satu bungkus atau paket besar berbobot 1 kilogram ini dijual seharga Rp 3 juta.
Syarip kini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Cimahi. Dia diganjar Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 111 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 yang ancaman hukumannya penjara seumur hidup.
(bbn/ern)











































