Kepala DPKAD Kota Bandung, Akhmad Rekotomo mengaku kooperatif saat penggeledahan yang dilakukan tim dari Kejari di kantornya, Senin (12/5/2014) siang. Namun demikian, pihak DPKAD belum ada yang menjadi saksi.
"Kedatangan tim yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Bandung ini, untuk membantu kami dalam mengumpulkan data yang dibutuhkan, terkait pemeriksaan EM," ujar Rekotomo di Gedung DPKAD lantai 3, Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana.
Menurut Rekotomo, ada beberapa berkas yang dicari oleh Kejari. Berkas tersebut terkait dana hibah dan bansos tahun 2012 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggeledahan yang dilakukan kejari pengembangan dari hasil penahanan EM, ketua salahsatu LSM, beberapa waktu lalu. EM mengkoordinir 30 LSM untuk mengajukan dana ke Pemkot. Belakangan diketahui LSM itu bodong. EM mengambil keuntungan dengan membagi uang yang diperoleh 30 LSM itu dengan dirinya.
(avi/ern)











































