Tinjau Kahatex, Deddy Mizwar Tegur Pengelola Pabrik

Tinjau Kahatex, Deddy Mizwar Tegur Pengelola Pabrik

- detikNews
Jumat, 09 Mei 2014 13:28 WIB
Bandung - Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar mengunjungi lokasi pabrik PT Kahatex di Jalan Raya Rancaekek KM 23 No. 25 Kecamatan Jatinangor pada Kamis (8/5/2014) kemarin. Dalam kunjungan tersebut, Deddy menegur pihak pabrik soal pembangunan yang menutupi aliran Sungai Cikijing.

Dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (9/5/2014) Deddy mengunjungi KH Group itu terkait pembangunan pabrik baru bernama PT Emas Pasifik, yang belum memiliki perizinan pembangunannya. Pemprov sudah melayangkan surat peringatan pada 20 Januari lalu, dan berlaku selama 6 bulan, hingga Juni mendatang. Jika hingga tenggat waktu peringatan masih diabaikan, maka pemerintah akan menindak tegas KH Group.

Dalam kesempatan itu, Deddy mengarahkan untuk melakukan pembongkaran bangunan yang menutupi aliran sungai Cikijing. Ia meminta Kahatex untuk berkoordinasi bersama pemerintah provinsi untuk bersama-sama memecahkan masalah tersebut.

"Siapapun boleh usaha di tanah Jawa Barat ini, tetapi harus tetap memenuhi aturan, dan jangan sampai merugikan warga masyarakat yang lain," ujar Deddy.

Ia pun meminta Kahatex untuk mengurusi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Kahatex yang telah mencemari aliran sungai Cikijing.

"Kalau saran saya lebih baik hentikan dulu pembangunannya sampai perizinan sudah ada, daripada investasi yang masuk sudah lebih besar lagi, kan kerugiannya nanti juga besar," tutur Deddy pada General Manager KH Group, Mona Setiawati.

Sebelumnya, Deddy telah meninjau lokasi aliran sungai Cikijing yang tercemar limbah Kahatex, di Desa Linggar Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Pencemaran sudah menyebar ke 4 desa, yaitu desa Linggar, Sukamulya, Cilegong, dan Bojongloa. Sedangkan saluran air yang tercemar parah yaitu saluran Rancawaru, Rancapait, Bangkuang, Ciherang, sampai Babakan Jawa. Selain saluran air, limbah juga mencemari 753 hektar lahan sawah milik warga. Berdasarkan hasil penelitian terhadap sample air sumur warga di sekitar area yang tercemar, air dinyatakan tidak layak dikonsumsi dengan tingkat Ph mencapai 7,73 persen.

(tya/ern)


Berita Terkait