Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Jabar Herminus Koto saat ditemui di Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Rabu (7/5/2014).
"Ini baru sidang pertama, mendengarkan terlapor dan pelapor dan tanggapan dari Panwaslu. Lalu nanti diteruskan dengan pembuktian-pembuktian," ujar Herminus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hukumannya mulai dari peringatan hingga pemecatan tidak hormat," katanya.
Lalu bagaimana dengan hukuman penjara seperti yang dituntut massa simpatisan caleg dari parpol yang merupakan pelapor dalam kasus ini.
"Itu kalau dibawa ke ranah hukum yang berbeda. Kalau memang terbukti. Kalau disini hanya sampai itu sanksinya," tutur Herminus.
Kode etik yang dilanggar komisioner KPU di antaranya menggelar rapat pleno tertutup.
Selain di Kabupaten Cianjur, dugaan pelanggaran kode etik juga dilaporkan terjadi di Kabupaten Bandung Barat.
Pengaduan di KBB diadukan oleh caleg-caleg yang tidak lolos yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pemilu Jujur dan Adil. Sedangkan teradu merupakan Ketua dan Anggota KPU Bandung Barat, yakni Iing Nurdin, Ai Wildani, Beben Faturohman. Pengaduannya terkait tindakan teradu yang pada saat rekapitulasi ulang tidak melaksanakan rekomendasi dari Panwaslu Bandung Barat. Teradu juga mengabaikan berbagai keberatan yang disampaikan para saksi.
(tya/ern)











































