Hingga batas waktu terakhir, yaitu Senin (5/5/2014), Dada tak mengajukan upaya hukum Banding melalui Pengadilan Negeri Bandung. Sehingga putusan majelis hakim yang diketuai oleh Nurhakim yang dibacakan pada senin (28/4/2014) itu pun dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias ingkrah.
"Sesuai aturan yang berlaku, masa untuk mengajukan banding itu selama tujuh hari terhitung sejak vonis hakim tersebut dijatuhkan. Dan hingga batas akhir, Senin 5 Mei kemarin, tidak mengajukan banding kepada kami," ujar Panitera muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Tipikor PN Bandung, Susilo Nandang Bagio, Selasa (6/5/2014).
Ia mengatakan, selain Dada, pihak JPU KPK juga sama-sama tak mengajukan Banding. Sehingga proses hukum Dada selesai.
"Dari JPU KPK juga tidak mengajukan Banding," katanya.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Dada, Abidin mengatakan bahwa awalnya Dada akan mengajukan Banding namun hal itu kemudian urung dilakukan setelah dipikirkan kembali.
"Sebenarnya saya sudah mendapat kuasa dari Dada Rosada untuk banding dan di pengadilan bertemu jaksa KPK yang akan melakukan banding. Tapi setelah dipertimbangkan lagi akhirnya saya dan juga jaksa KPK memutuskan untuk tidak melakukan banding," tutur Abidin
Ditanya alasan tidak banding, Abidin mengatakan bahwa itu adalah yang terbaik buat Dada. "Upaya tidak banding itu merupakan solusi terbaik untuk Pak Dada," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Sekda Bandung, Edi Siswadi juga melakukan hal yang sama. Edi yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara pun menyatakan menerima.
(tya/ern)











































