Keluarga Tuntut Pembunuh Didi dan Anita Dihukum Mati

Pasutri di Bandung Dibunuh

Keluarga Tuntut Pembunuh Didi dan Anita Dihukum Mati

- detikNews
Selasa, 06 Mei 2014 11:50 WIB
Keluarga Tuntut Pembunuh Didi dan Anita Dihukum Mati
Bandung - Polrestabes Bandung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri), Didi Hasoadi-Anita Anggraini. Lima pelaku yang ikut hadir dalam reka ulang ini memperagakan 66 adegan. Keluarga korban meminta para pelaku dihukum setimpal dengan perbuatan sadisnya.

"Harapan kami hukun seberat-beratnya. Hukum mati pelakunya," ucap Deni Ernawan (60), kakak kandung mendiang Anita, saat ditemui usai reka ulang di rumah korban atau tempat kejadian perkara, Jalan Batu Indah Raya, Kota Bandung, Selasa (6/5/2014).

Lima pelaku yaitu Raga Mulya dan Weda sebagai otak pelaku, Teuku Samsul berperan perekrut eksekutor, Saimudin alias Udin Botak dan Dedi Murdani alias Epong sebagai eksekutor.

Menurut Deni, aksi kelima pelaku tergolong sangat sadis. Maka pantas, sambung dia, pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Hingga sekarang anak korban masih trauma. Rumah korban sekarang dibiarkan kosong," ucap Deni.

Ada dua titik rekonstruksi. Titik pertama berlangsung di salah satu hotel, Jalan Cijagra. Di tempat itulah para pelaku berkumpul di satu kamar untuk rapat merencanakan membunuh Didi dan Anita. Ada 20 adegan di area dalam dan luar hotel. Tuntas di titik pertama, reka ulang dilaksanakan di titik kedua atau rumah korban. Lokasi hotel dan rumah korban berjarak sekitar 1,5 kilometer.

"Total ada 66 adegan. Di hotel, tersangka memperagakan adegan rapat perencanaan membunuh korban. Kalau di rumah korban, adegannya antara lain saat pelaku bertamu, masuk rumah, eksekusi korban, dan memasukkan dua jenazah korban ke dalam mobil," tutur Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto.

Kelima pelaku tangannya diborgol sepanjang proses reka ulang. Mereka terbalut kaus tahanan oranye. Seratus warga setempat berkeruman di depan rumah korban untuk menyaksikan gelaran rekonstruksi. Warga mengumpat dan menyoraki para pelaku. "Huuu. Pembunuh!" teriak warga yang didominasi wanita dewasa.

Semua pelaku hanya bisa tertunduk sewaktu tiba dan pulang menuntaskan reka ulang di rumah mewah dua lantai itu. Kegiatan di dua titik tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.30 WIB.

"Kelima tersangka ini sudah merencanakan pembunuhan terhadap kedua korban," tutur Nugroho.

Tersangka dijerat pasal berlapis. Kelimanya diganjar Pasal 340, Pasal 338, Pasal 365, dan Pasal 351 KUH Pidana. "Ancaman hukumannya seumur hidup," kata Nugroho.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads