Koptu Rio Juga Dipecat sebagai Anggota TNI

Penembakan di Kos

Koptu Rio Juga Dipecat sebagai Anggota TNI

- detikNews
Senin, 05 Mei 2014 17:47 WIB
Koptu Rio Juga Dipecat sebagai Anggota TNI
Bandung -

Selain dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun akibat menembak 2 warga sipil hingga meninggal dunia, anggota Denma Makorpaskhas Sulaeman Rio Budi Wijaya juga diberi tambahan hukuman berupa pemecatan sebagai anggota TNI. Majelis hakim menilai Rio telah merusak nama baik kesatuan dan keluarganya sendiri.

Hukuman tambahan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Parman Nainggolan saat membacakan amar putusannya di Ruang Sidang I Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno Hatta, Senin (5/5/2014).

"Filosofinya, TNI adalah tentara rakyat. Seharusnya prajurit dapat memelihara hubungan baik dengan rakyat," ujar Nainggolan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena tidak memiliki sikap dan sifat prajurit yang melindungi rakyat dan malah bahkan merusak kesatuannya sendiri, majelis hakim pun menilai tak ada alasan untuk mempertahankan terdakwa sebagai anggota TNI.

"Menjatuhkan pidana tambahan dipecat dari anggota," katanya. Atas vonis yang djatuhkan pada dirinya, Rio menyatakan pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, Rio dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Rio menembak 3 orang warga sipil di kamar kos di sebelah kamar pacarnya karena tersulut emosi akibat penghuni kos tidak mengaku telah mengacak-acak kamar kos kekasih gelapnya itu.

Putusan terhadap Rio ini lebih ringan dibandingkan tuntutan oditur yang menginginkan Rio dijatuhi hukuman 14 tahun penjara serta dipecat sebagai anggota TNI.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads