Selain dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun akibat menembak 2 warga sipil hingga meninggal dunia, anggota Denma Makorpaskhas Sulaeman Rio Budi Wijaya juga diberi tambahan hukuman berupa pemecatan sebagai anggota TNI. Majelis hakim menilai Rio telah merusak nama baik kesatuan dan keluarganya sendiri.
Hukuman tambahan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Parman Nainggolan saat membacakan amar putusannya di Ruang Sidang I Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno Hatta, Senin (5/5/2014).
"Filosofinya, TNI adalah tentara rakyat. Seharusnya prajurit dapat memelihara hubungan baik dengan rakyat," ujar Nainggolan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana tambahan dipecat dari anggota," katanya. Atas vonis yang djatuhkan pada dirinya, Rio menyatakan pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, Rio dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Rio menembak 3 orang warga sipil di kamar kos di sebelah kamar pacarnya karena tersulut emosi akibat penghuni kos tidak mengaku telah mengacak-acak kamar kos kekasih gelapnya itu.
Putusan terhadap Rio ini lebih ringan dibandingkan tuntutan oditur yang menginginkan Rio dijatuhi hukuman 14 tahun penjara serta dipecat sebagai anggota TNI.
(tya/ern)











































