Vonis terhadap Rio tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan oditur yang mengajukan hukuman selama 14 tahun penjara. Rio dinyatakan melangar pasal 338 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.
"Mengadili, menyatakan terdakwa melakukan pembunuhan. Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 12 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Parman Nainggolan di ruang sidang I Pengadilan Militer II-09 Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahwa terdakwa mengenal Siti Jubaedah alias Veni sejak Oktober 2011 dan memiliki hubungan pacaran meski sudah berstatus memiliki istri dan dua orang anak.
Veni yang mengekos di Jalan Leuwi Anyar Utara RT 04 RW 04 Kelurahan Situsaeur Kecamatan Cibeunying Kidul memiliki teman kos Ade Kartika dan Tina dimana keduanya tinggal di satu kamar yang sama. Tina diketahui menjalin hubungan dengan Mumung Supriatna.
Pada Minggu 5 Oktober 2013 dini hari, terdakwa dan Veni berjalan-jalan hingga pukul 3.30 WIB menuju pulang ke kosan.
"Saat pergi meninggalkan kosan, Ade dan Tina tidak ada di kosan," kata Hakim.
Sebelum keduanya sampai, sekitar pukul 04.00 WIB, Tina dan Ade yang tinggal di sebelah kaman Veni datang. Mereka datang membawa teman laki-lakinya yaitu Mumung dan Hendi yang baru dikenal Ade karena akan menginap bersama di kosan tersebut.
Kemudian keempatnya masuk kamar untuk tidur. Mereka sempat mendengar benda jatuh namun tidak menghiraukan karena kecapaian.
Sampai 10 menit kemudian atau pukul 4.15 WIB terdakwa dan Veni sampai di kos lalu melihat rak sepatu milik Veni sudah dalam keadaan berantakan dan pintu kamar terbuka dan dalam kondisi rusak.
"Veni kemudian mengecek kamarnya dan surat cerainya hilang. Lalu ia pun mengetuk kamar Tina untuk menanyakan," katanya.
Jawaban Tina atas pertanyaan Veni tersebut menyatakan tidak tahu, malah mengatakan 'itu sih derita lo'. Sementara Rio masih berada di kamar Veni.
"Rio mendengar di dalam kamar Ade dan Tina ada suara lelaki tertawa dan juga Veni sudah terlibat adu omong," kata
Rio pun menghampiri Veni sambil mengatakan 'Jangan gitu dong kalo ditanya' pada Tina.
Dari dalam kamar pun masih terdengar suara tertawa dan suara bahkan ada yang mengatakan "Alah pret, mentang-mentang aparat," yaitu Hendi.
Perkataan tersebut membuat terdakwa semakin emosi sampai memukuli pintu kamar sambil terus bertanya.
"Jangan bawa-bawa aparat, saya tanya baik-baik," kata Rio saat itu.
Mereka pun terlibat pukul-pukulan dan tendang-tendangan sambil adu mulut. Bahkan terdakwa sampai mengeluarkan pistol dan menembakkan, mulai dari tembakan ke atas hingga yang diarahkan pada Hendi, Mumung dan Ade.
Akibat kejadian tersebut, Hendi meninggal di tempat sementara Mumung dan Ade yang juga terkena tembakan mendapatkan perawatan. Namun kemudian Mumung keadaannya memburuk dan akhirnya meninggal pada 30 Oktober 2013 dalam perawatan.
(tya/ern)











































