Polres Sumedang menahan seorang pedagang, Endang Juhana alias Abah Aman. Kakek berusia 61 tahun tersebut ditangkap lantaran kasus pencabulan. Tercatat sementara ini ada sembilan bocah lelaki dan perempuan berusia di bawah umur menjadi korban. Tersangka 'menjebak' korban di warung miliknya.
"Setiap aksi pencabulan, tersangka melakukannya di warung. Tersangka bekerja sebagai pedagang dan punya warung di rumahnya," kata Kapolres Sumedang AKBP Yully Kurniawan di Mapolres Sumedang, Jalan Prabu Geusan Ulun, Senin (5/5/2014).
Abah Aman selama ini bermukim di Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang. Kesembilan korban berusia 6-8 tahun itu terdiri empat perempuan dan lima lelaki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka melakukan aksi saat korban ke warungnya untuk jajan. Dari sembilan korban itu baru satu korban yang melaporkan. Tapi kami sudah meminta keterangan para korban. Jawabannya serupa, korban itu dicabuli di warung tersangka," tutur Yully didampingi Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Niko Adi Putra.
Berdasarkan pemeriksaan sementara oleh penyedik, tersangka mengaku hanya mencabuli tanpa menyetubuhi korban. "Namun pengakuan tersangka itu perlu kami dalami lagi," kata Yully.
(bbn/ern)











































