Setelah menangkap tersangka pengedar obat ilegal bernama Kusyanto, Satres Narkoba Polrestabes Bandung mengembangkan kasus ini dan berhasil mengungkap peredaran ganja dan sabu-sabu yang ternyata merupakan teman Kusyanto. Ada 3 tersangka yang diamankan polisi atas penyalahgunaan narkotka ini, yaitu EBG (20), RIE (33) dan DBS (33).
Salah satu diantaranya, DBS merupakan PNS di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di Bandung. Dari ketiganya, ditemukan ganja lintingan dan bungkusan plastik sabu di dalam bungkus rokok.
Satu tersangka lainnya yang disebut Basreng berstatus DPO.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan pertama dilakukan pada EBG di Jalan Ir Djuanda pada 29 April lalu. Saat ditangkap, EBG memiliki 1 buah bungkus rokok berisi 1 linting rokok ganja dan 1 buah bungkus rokok berisi 1 plastik bening berisi sabu-sabu.
"Saat ditangkap, EBG mengaku bahwa ia mendapatkan bawang dari RIE yang diberikan secara cuma-cuma," katanya.
Polisi pun menangkap RIE di daerah Cimenyang dimana saat itu ia sedang bersama DBS. Dari RIE didapati 1 buah kantong plastik berisi ganja dan dan setengah linting ganja. Sementara DBS yang mengaku mendapat barang dari RIE ditemukan setengah linting ganja.
"DBS ini adalah PNS LIPI," ungkap Mashudi.
RIE mengakui barang bukti berupa setengah linting ganja sisa pakai tersebut adalah miliknya. Namun plastik berisi ganja disebutkannya milik temannya yaitu Basreng.
"Basreng ini statusnya DPO," tutur Mashudi.
Masih didalami untuk mencari bandar dalam peredaran ganja dan sabu-sabu ini.
Penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
(tya/ern)










































