Sekitar 50 wartawan melakukan aksi unjuk rasa memperingati Hari Kebebasan Pers Internasional di depan halaman Gedung Sate, Sabtu (3/5/2014). Dalam aksinya, mereka mendesak penyelesaian kasus kekerasan pada wartawan yang hingga saat ini masih terkatung-katung.
Aksi ini diisi dengan aksi teatrikal tentang pembunuhan wartawan Harian Bernas Yogyakarta yaitu Syarifuddin alias Udin yang dibunuh pada 1996 lalu namun hingga saat ini tak juga terungkap siapa pembunuhnya.
Para wartawan menggunakan pakaian hitam serta menggunakan topeng wajah Udin. Spanduk dan poster pun dibawa dalam aksi ini yang diantaranya bertuliskan 'Jangan Biarkan Kasus udin Kadaluarsa', 'Media Massa Bukan Corong Penguasa dan Pengusaha', dan Jurnalis Bertanggungjawab Kepada Nurani & Publik'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Hari Kebebasan Pers ini, kami melihat masih banyak terjadi kekerasan terhadap wartawan," ujar Adi disela aksinya.
Ia pun menyebutkan, kasus Udin bahkan akan dihentikan penyidikannya pada Agustus mendatang. "Ini adalah suatu kemuduran. Selama belasan tahun, polisi tidak bisa mengungkap siapa pembunuh Udin," katanya.
Selain itu, masih ada 7 pembunuhan wartawan lainnya yang juga belum terungkap. Pembunuhan wartawan yang belum tuntas ini menurutnya penting untuk diingat, karena tugas jurnalis adalah memberikan informasi untuk publik.
"Kalau jurnalis dibungkam, maka masyarakat tidak mendapatkan informasi. Masyarakat terbatas menerima informasi," tutur Adi.
Ia pun menyebut, ada 43 kasus kekerasan, penganiayaan, intimidasi dan perampasan alat kerja oleh berbagai pihak seperti aparat dan bahkan masyarakat sepanjang 2013 hingga Maret 2014 ini.
Tujuh kasus pembunuhan terhadap wartawan yang belum terungkap yaitu:
1. Naimullah, jurnalis Sinar Pagi, pada 25 Juli 1997 ditemukan tewas dengan leher terluka tusuk di mobilnya yang terparkir di Pantai Penimbungan, Provinsi Kalimantan Barat. Polisi tidak mengusut kasus pembunuhan Naimullah.
2. Agus Mulyawan jurnalis Asia Press tewas pada 25 September 1999 di Timor Timur. Agus tewas dalam kasus penembakan di Pelabuhan Qom, Los Palos, Timor Timur yang menewaskan dua biarawati, tiga frater, dua remaja putri, dan Agus Mulyawan. Tidak pernah ada upaya polisi maupun TNI mengadili pembunuh Agus Mulyawan.
3. Kameramen TVRI Muhammad Jamaluddin. Jamaluddin yang bekerja di Aceh hilang sejak 20 Mei 2003, dan ditemukan tewas sebuah sungai di Lamnyong pada 17 Juni 2003 dalam kondisi luka dan terikat. Pembunuhan diduga terkait dengan kerja jurnalistik korban meliput konflik yang terjadi di Aceh.
4. Ersa Siregar jurnalis RCTI tewas pada 29 Desember 2003 di Aceh, tewas dalam tembak-menembak antara pasukan GAM dan TNI di Desa Alue Matang Aron, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur. Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Ryamizard Ryacudu mengakui peluru yang menewaskan Ersa Siregar peluru TNI. Namun tidak ada proses hukum atas kasus terbunuhnya Ersa Siregar.
5. Herliyanto, jurnalis lepas tabloid Delta Pos Sidoarjo, ditemukan terbunuh di hutan jati Desa Tarokan, Banyuanyar, Probolinggo pada 29 April 2006 di Jawa Timur. Polisi menangkap tiga orang yang dijadikan tersangka. Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo membebaskan ketiga terdakwa, dan polisi tidak pernah mencari tersangka baru dalam kasus itu.
6. Adriansyah Matraโis Wibisono di Merauke, Papua, jurnalis TV lokal Merauke, yang ditemukan tewas di kawasan Gudang Arang, Sungai Maro, Merauke, 29 Juli 2010. Rilis Mabes Polri pada 20 Agustus 2010 menyatakan Ardiansyah masih hidup saat diceburkan ke Sungai Maro, Merauke. Namun Kepolisian Resor Merauke tidak menyidik dan mencari pelaku pembunuhan itu.
7. Alfred Mirulewan dari tabloid Pelangi, ditemukan tewas pada 18 desember 2010 di Maluku Barat Daya. Empat orang ditetapkan polisi sebagai tersangka dan divonis bersalah oleh pengadilan. Namun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah menerima pengaduan bahwa penetapan tersangka direkayasa, dan pelaku sebenarnya belum ditangkap dan diproses hukum.
Hingga kini para pelaku pembunuhan masih bebas berkeliaran. Padahal aparat sudah menyatakan bahwa sejumlah kasus tersebut mengandung dugaan pembunuhan, namun proses hukum tidak serius. Kalaupun pelakunya disidangkan, penuntutan berlangsung lemah sehingga para terdakwa bebas. (tya/tya)











































