Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto pada wartawan di kantornya.
"Setelah kita klarifikasi, KPU Jabar mengatakan bahwa mereka tidak memiliki akses dengan distribusi surat suara tersebut. Bahkan KPU tidak memiliki dokumen surat lelang," ujar Harminus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan analisis apa perlu klarifikasi ke KPU RI terkait hal itu. Mekanisme lelang itu seperti apa sampai terjadinya tertukarnya surat suara," katanya.
Bawaslu mempertanyakan kenapa KPU Jabar tidak memiliki informasi dan akses untuk distribusi surat suara meskipun tak memiliki dokumen lelang.
"Apakah karena dokumen tidak dimiliki KPU Provinsi jadi tidak melakukan pengawasan. Jika ada hal lain temukan nanti kita klarifikasi," tutur Harminus.
Bahkan kalau perlu, Bawaslu akan meminta klarifikasi dari perusahaan percetakan atas kasus ini.
"Nanti kita simpulkan dengan klarifikasi pengembangannya di KPU RI dan perusahaan mencetaknya. Kita juga tunggu dari tingkat kabupaten kota yang sudah klarifikasi juga tapi belum seluruhnya naik ke provinsi," tuturnya.
(tya/ern)










































