Bawaslu Panggil KPU Jabar Soal Surat Suara yang Tertukar

Bawaslu Panggil KPU Jabar Soal Surat Suara yang Tertukar

- detikNews
Jumat, 02 Mei 2014 16:01 WIB
Bandung - Bawaslu Jabar memanggil Ketua dan Komisioner KPU Jabar terkait kasus tertukarnya surat suara di 326 TPS di 22 Kabupaten Kota pada pileg 9 April lalu, di Kantor Bawaslu, Jalan Turangga, Jumat (2/5/2014). Dalam klarifikasi yang diberikan, KPU mengatakan mereka tak memiliki akses pada distribusi surat suara.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto pada wartawan di kantornya.

"Setelah kita klarifikasi, KPU Jabar mengatakan bahwa mereka tidak memiliki akses dengan distribusi surat suara tersebut. Bahkan KPU tidak memiliki dokumen surat lelang," ujar Harminus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena tak memiliki akses untuk distribusi surat suara tersebut, sehingga saat ada surat suara yang tertukar antar dapil atau antar provinsi mereka tidak mengetahui. Atas keterangan Ketua KPU Yayat Hidayat tersebut, Bawaslu akan mengkaji dan menganalisa apakah perlu melakukan klarifikasi hingga ke KPU Pusat.

"Kita akan analisis apa perlu klarifikasi ke KPU RI terkait hal itu. Mekanisme lelang itu seperti apa sampai terjadinya tertukarnya surat suara," katanya.

Bawaslu mempertanyakan kenapa KPU Jabar tidak memiliki informasi dan akses untuk distribusi surat suara meskipun tak memiliki dokumen lelang.

"Apakah karena dokumen tidak dimiliki KPU Provinsi jadi tidak melakukan pengawasan. Jika ada hal lain temukan nanti kita klarifikasi," tutur Harminus.

Bahkan kalau perlu, Bawaslu akan meminta klarifikasi dari perusahaan percetakan atas kasus ini.

"Nanti kita simpulkan dengan klarifikasi pengembangannya di KPU RI dan perusahaan mencetaknya. Kita juga tunggu dari tingkat kabupaten kota yang sudah klarifikasi juga tapi belum seluruhnya naik ke provinsi," tuturnya.

(tya/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini