Tiga Bus Pajak Keliling Memakan Biaya Rp 3,9 Miliar

Tiga Bus Pajak Keliling Memakan Biaya Rp 3,9 Miliar

- detikNews
Senin, 28 Apr 2014 16:18 WIB
Bandung - Pemkot Bandung menganggarkan Rp 3,9 miliar untuk tiga bus penjemput wajib pajak. Diharapkan pelayanan pajak akan lebih maksimal yang berujung pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

"Bus ini kan sarana sebagai pelayanan pembayaran pajak yang bisa mobile. Tapi bisa untuk media sosialisasi dan informasi publik tentang layanan pajak," ujar kepala Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung, Dandan Riza Wardhana, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (28/4/2014).

Di tempat yang sama, Kabid Pajak Pendaftaran Disyanjak Kota Bandung Soni Bakhtiyar mengatakan, ada 9 mata pajak yang nantinya bisa dilayani oleh bus pajak keliling, yakni hotel, hiburan, restoran, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak bumi bangunan (PBB), reklame, parkir, pajak air tanah, penerangan jalan umum (PJU). Diharapkan nantinya bisa meningkatkan kinerja layanan pajak Pemkot Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka itu kita rancang bus itu seperti kantor yang nyaman dengan dilengkapi fasilitas yang dibutuhkan masyarakat. Makanya slogan bus itu 'Bayar Pajak Mudah, Bandung Juara'," jelasnya.

Lebih lanjut Soni mengatakan, lelang pengadaan bus tersebut sudah dilakukan. Diharapkan 6 Juni nanti sudah didapat pemenang lelang.

"Sekarang sedang dilelangkan. Untuk 3 unit bus ini biayanya mencapai 3,9 miliar," terangnya. Kapasitas bus itu 30 seat.

(avi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads