"Bus ini kan sarana sebagai pelayanan pembayaran pajak yang bisa mobile. Tapi bisa untuk media sosialisasi dan informasi publik tentang layanan pajak," ujar kepala Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung, Dandan Riza Wardhana, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (28/4/2014).
Di tempat yang sama, Kabid Pajak Pendaftaran Disyanjak Kota Bandung Soni Bakhtiyar mengatakan, ada 9 mata pajak yang nantinya bisa dilayani oleh bus pajak keliling, yakni hotel, hiburan, restoran, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak bumi bangunan (PBB), reklame, parkir, pajak air tanah, penerangan jalan umum (PJU). Diharapkan nantinya bisa meningkatkan kinerja layanan pajak Pemkot Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Soni mengatakan, lelang pengadaan bus tersebut sudah dilakukan. Diharapkan 6 Juni nanti sudah didapat pemenang lelang.
"Sekarang sedang dilelangkan. Untuk 3 unit bus ini biayanya mencapai 3,9 miliar," terangnya. Kapasitas bus itu 30 seat.
(avi/ern)