Sejumlah hal dijadikan pertimbangan memberatkan dan meringankan oleh majelis hakim dalam memberikan vonis. Mulai dari sikap Dada yang dinilai aktif membela bawahan yang korupsi hingga penghargaan terhadap Dada yang telah menjabat sebagai Wali Kota Bandung 2 periode.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu bahwa terdakwa sebagai wali kota tidak memberikan contoh pada masyarakat untuk anti KKN dan tidak membantu program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.
"Sebagai wali kota, terdakwa bukannya mencegah perbuatan korupsi, tapi malah melakukan pembiaran, bahkan ikut berperan aktif memberi pembelaan. Perbuatan terdakwa telah merusak citra peradilan," kata Ketua Majelis Hakim Nurhakim sebelum membacakan amar putusannya, di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (28/4/2014).
Yang meringankan, terdakwa mengakui segala perbuatan dan menyesalinya serta bersikap sopan selama persidangan. "Selama ini terdakwa telah menjabat walikota selama 2 periode. Terdakwa telah mendapat banyak piala dan penghargaan dalam dan luar negeri," tuturnya.
Selain itu, terdakwa dapat dianggap menunjukkan sikap sebagai justice collabolator.
Atas putusan tersebut, Dada melalui kuasa hukumnya menyatakan kekecewaannya. "Memang itu vonisnya lebih ringan 5 tahun dibandingkan tuntutan, tapi hukuman itu masih terlalu berat," tutur kuasa hukum Dada usai sidang.
(tya/ern)











































