Hari Ini, Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Divonis

Hari Ini, Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Divonis

- detikNews
Senin, 28 Apr 2014 08:29 WIB
Bandung - Sidang vonis Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada digelar di Pengadilan Tipikor, hari ini, Senin (28/4/2014). Sidang diduga akan berlangsung panas karena ada info aksi demo dari beberapa elemen masyarakat. Sebanyak 450 polisi dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang.

Selain mengerahkan ratusan personel, polisi juga membawa water canon dan kendaraan taktis jenis baracuda. "Tidak ada barikade khusus, tapi barracuda dan water canon disiagakan. Penutupan jalan pun tidak ada, situasional saja," ujar Kabag Ops Polrestabes Bandung AKBP Diki Budiman.

Dada didakwa terlibat dalam aksi penyuapan terhadap Hakim Setyabudi Tejocahyono, majelis hakim yang menangani perkara kasus bansos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dada dituntut 15 tahun penjara karena dinilai telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada sidang pekan lalu, Mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi divonis 8 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads