Reklame tak Bayar Pajak, Sebelum Dibongkar akan Dipasangi Stiker

Reklame tak Bayar Pajak, Sebelum Dibongkar akan Dipasangi Stiker

- detikNews
Jumat, 25 Apr 2014 18:39 WIB
Bandung - Reklame yang terpasang di beberapa ruas Jalan Kota Bandung rupanya tak semuanya sudah bayar pajak. Ke depan, reklame yang masih menunggak pajak akan ditempeli stiker sebelum akhirnya dibongkar.

Sebelum menerapkan sticker, Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung akan lebih dulu memberi surat teguran.

"Kita tegur dulu lewat surat sebanyak tiga kali. Kalau masih belum bayar tagihan, nanti ditempeli stiker," ujar Kabid Pajak Penetapan Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung, Ahmad Tadjudin, saat ditemui di Gedung Pemkot Bandung II Jalan Cianjur, Jumat (25/4/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tajudin menuturkan, setelah ditempeli sticker, Satpol PP dan pihak terkait lainnya baru bisa melakukan pembongkaran.

"Mudah-mudahan bulan Mei pemasangan sticker sudah bisa dilakukan kepada reklame yang menunggak pajak," ucapnya.

Tak hanya itu, untuk memberikan efek jera, Pemkot akan mengumumkan label daftar hitam (blacklist) jika para wajib pajak masih membandel.

"Nanti kita koordinasi dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) dan (Dinas Pertamanan dan Pemakaman (Distamkam). Bisa saja nanti mereka tidak memperoleh izin kembali," tegasnya.

(avi/ern)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads