Sebelum menerapkan sticker, Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung akan lebih dulu memberi surat teguran.
"Kita tegur dulu lewat surat sebanyak tiga kali. Kalau masih belum bayar tagihan, nanti ditempeli stiker," ujar Kabid Pajak Penetapan Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung, Ahmad Tadjudin, saat ditemui di Gedung Pemkot Bandung II Jalan Cianjur, Jumat (25/4/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan bulan Mei pemasangan sticker sudah bisa dilakukan kepada reklame yang menunggak pajak," ucapnya.
Tak hanya itu, untuk memberikan efek jera, Pemkot akan mengumumkan label daftar hitam (blacklist) jika para wajib pajak masih membandel.
"Nanti kita koordinasi dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) dan (Dinas Pertamanan dan Pemakaman (Distamkam). Bisa saja nanti mereka tidak memperoleh izin kembali," tegasnya.
(avi/ern)