Pleno KPU Jabar, PBB dan Gerindra Tolak Tandatangani Berkas Acara

Pleno KPU Jabar, PBB dan Gerindra Tolak Tandatangani Berkas Acara

- detikNews
Kamis, 24 Apr 2014 18:37 WIB
Pleno KPU Jabar, PBB dan Gerindra Tolak Tandatangani Berkas Acara
Bandung - Rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara tingkat Provinsi Jabar resmi ditutup setelah digelar selama 3 hari, sejak Selasa (22/4/12014). Seluruh saksi dan perwakilan dari calon DPD dan partai politik serta KPU Kabupaten Kota di Jabar menandatangani berita acara. Namun, wakil dari PBB dan Gerindra menolak menandatangani berkas acara.

"Kita menolak karena ada perbedaan data," ujar Wakil Sekretaris DPD Gerindra Jabar Krisna Hadia Pratama di KPU Jabar, Jalan Garut, Kamis (24/4/2014).

Ia mencontohkan, di Kabupaten Bekasi, jumlah pemilih yang datang ke TPS tercatat 1.453.169.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi di catatan KPU 1.463.980, bedanya sampai 10 ribu lebih. Kami mengindikasikan adanya penggelembungan suara," katanya.

Sementara perwakilan Ahmad Tohari Wakil Ketua DPW PBB menolak menandatangani berita acara karena kecewa mendengar banyaknya temuan-temuan kecurangan saat pileg lalu.

"Kami menenganggap pelaksanaan pileg ini cacat hukum. Pelaksanaan tanggal 9, tapi kecurangan baru disampaikan sekarang. Kemana saja? Berarti banyak suara hilang," katanya.

Ia mengaku kaget saat mendengar Bawaslu menyebutkan sejumlah manipulasi suara.

"Jujur saya baru tahu dan kaget mendengarnya. Kalau saya tandatangani, berarti kan itu ada kecurangan. Tapi bukan berarti saya ingin selesai dulu baru tandatangan, karena kalau begitu kapan selesainya. Saya tidak mau menghalangi program pemerintah, meskipun ternyata banyak kejahatan," tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat mengatakan tidak masalah jika ada saksi yang tidak menandatangani.

"Kalau tidak mau tandatangan itu tidak mempengaruhi, yang penting mayoritas saksi dan komisioner KPU bisa menandatanganinya. Kalau saya tidak tanda tangan juga sah-sah saja. Yang penting saksi dan komisioner bisa menandatangani. Karena ini sudah suara mutlak, suara hasil penghitungan di rapat pleno," jelasnya.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads