Menurut Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Teddy Wirakusumah, selain sudah habis izinnya, bando di Pasteur juga dikhawatirkan akan membahayakan pengguna jalan.
"Selain pembongkaran karena penegakan hukum. Juga karena membahayakan dan mengancam pengguna jalan," ujar Teddy kepada wartawan, Kamis (24/4/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cek saja ke lokasi. Maka itu kita mohon maaf kepada pengguna jalan dan warga, karena kami harus menyelesaikan pekerjaan ini," tandasnya.
Tadi pagi, akibat pembongkaran bando yang bertepatan dengan jam masuk kerja dan sekolah, terjadi kemacetan panjang di Jalan Suryasumantri, keluar tol pintu Pasteur, Gunung Batu dan juga dari jembatan Pasupati arah Pasteur.
(avi/ern)










































