Landasan aturan tersebut termaktub dalam PP No 109 Tahun 2012 Tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
"Tidak boleh ada iklan rokok (yang melintang di jalan). Kalau masih ada, tentunya akan kita tindak dan kita cabut (izinnya)," tegas Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di IFI Bandung, Jalan Purnawarman, Rabu (23/4/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah bikin aturan tapi pola pikir pengusaha yang harusnya terdidik dan banyak uang malah banyak yang melanggar. Bukan hanya pengusaha rokok saja, tapi biro iklan juga masih menawarkan. Tapi kita akan terus memberikan peringatan dan menindak," tandasnya.
(avi/ern)