Ridwan Kamil: Tak Boleh Ada Iklan Rokok Melintang di Bandung!

Ridwan Kamil: Tak Boleh Ada Iklan Rokok Melintang di Bandung!

- detikNews
Rabu, 23 Apr 2014 18:50 WIB
Bandung - Pemkot Bandung akui masih banyak reklame rokok yang dipasang tak sesuai aturan. Padahal mulai Januari 2014 tidak boleh lagi ada reklame rokok yang dipasang melintang di tengah jalan. Jika ditemukan ada yang membandel, pemkot tak segan mencabut izin reklame tersebut.

Landasan aturan tersebut termaktub dalam PP No 109 Tahun 2012 Tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

"Tidak boleh ada iklan rokok (yang melintang di jalan). Kalau masih ada, tentunya akan kita tindak dan kita cabut (izinnya)," tegas Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di IFI Bandung, Jalan Purnawarman, Rabu (23/4/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diakui pria yang akrab disapa Emil tersebut, masih banyak pengusaha yang membandel dengan memasang reklame rokok tak sesuai aturan. Namun pihaknya mengaku tak akan gentar menertibkan pengusaha yang melanggar aturan itu.

"Pemerintah bikin aturan tapi pola pikir pengusaha yang harusnya terdidik dan banyak uang malah banyak yang melanggar. Bukan hanya pengusaha rokok saja, tapi biro iklan juga masih menawarkan. Tapi kita akan terus memberikan peringatan dan menindak," tandasnya.

(avi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads