"Iya betul (Direktur PT Kahatex tersangka)," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul melalui pesan singkat, Selasa (22/4/2014).
Martin menjelaskan, kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar. Diketahui jembatan yang dibangun Kahatex itu tidak berizin berdasarkan analisis Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sumedang, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), dan PSDA Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditetapkan tersangka sekitar awal Maret. Berkas perkara dikirim pada 26 Maret lalu," kata Martin.
PT Kahatex disangkakan Pasal 94 ayat 1 huruf b, dan Pasal 94 ayat 3 huruf c dan d Undang-undang No.7 Tahun 2004 mengenai Sumber Daya Air.
(bbn/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini